Legalitas
Apa yang perlu Anda periksa
Halaman ini menunjukkan bentuk informasi legalitas yang semestinya tersedia bagi calon pembeli rumah. Seluruh nomor dan isian di bawah adalah contoh dan tidak mengacu pada dokumen sungguhan.
Dokumen proyek
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Pengembang | PT Seruni Griya Lestari (fiktif), berdiri 2014 |
| NIB pengembang | 0000000000000 (contoh) |
| Sertifikat induk | SHGB No. 00000 (contoh), atas nama pengembang |
| Persetujuan bangunan (PBG) | No. SK-PBG-000000-00000000-00 (contoh) |
| Pengesahan siteplan | (contoh) |
| Jaminan pembangunan | (contoh) |
| Jadwal PPJB, AJB, dan serah terima | (contoh), lihat halaman Progres |
Dokumen apa yang sebaiknya Anda minta
Menurut ketentuan pemasaran dan perjanjian pendahuluan jual beli rumah (antara lain PP 12/2021 dan Permen PUPR 11/PRT/M/2019), pengembang diminta menyampaikan secara terbuka sebelum pemesanan:
- Identitas pengembang: nama badan usaha, alamat, dan nomor induk berusaha.
- Status tanah: jenis hak (misalnya HGB), nomor sertifikat, dan nama pemegang hak.
- Persetujuan bangunan (PBG) dan pengesahan siteplan oleh pemerintah daerah.
- Spesifikasi rumah dan prasarana, sarana, serta utilitas yang dijanjikan, tertulis dan sama dengan yang dipasarkan.
- Harga dan cara pembayaran, termasuk biaya di luar harga jual.
- Jadwal pembangunan dan serah terima, serta jaminan pembangunan bila PPJB dilakukan sebelum rumah selesai.
Selalu bandingkan brosur dan materi pemasaran dengan perjanjian yang Anda tandatangani, dan periksa dokumen asli bersama notaris atau penasihat Anda.
Catatan
Informasi pada situs ini bersifat umum dan tidak menggantikan nasihat hukum. Pada proyek sungguhan, halaman ini diperbarui setiap kali dokumen berubah.